Dishub Kendari Imbau Warga Tolak Parkir Liar di Atas Tarif Resmi

Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mengimbau masyarakat agar menolak pungutan biaya parkir di tepi jalan yang melebihi tarif resmi. Hal itu ditegaskan Kepala Dishub Kendari, Paminuddin.
Paminuddin menegaskan bahwa tarif parkir tepi jalan sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil per sekali parkir.
“Kalau ada permintaan di atas itu saya anggap pungutan liar. Saya imbau masyarakat jangan melayani itu,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Saat ini, terdapat sekitar 90 titik potensi parkir tepi jalan di Kendari. Dari jumlah itu, 65 titik beroperasi aktif, termasuk di kawasan Eks MTQ Kendari, sedangkan sekitar 25 titik lainnya tidak berfungsi.
“Poros jalan Eks MTQ yang berbentuk letter O itu semuanya resmi, ada petugas yang berjaga setiap hari,” jelas Paminuddin.
Dishub memastikan juru parkir resmi dilengkapi atribut berupa rompi, kartu identitas, dan karcis. Jika ada petugas yang memungut biaya tanpa kelengkapan tersebut, masyarakat dipersilakan untuk tidak membayar.
“Kalau ada pemaksaan dari oknum juru parkir ilegal, masyarakat berhak melapor ke pihak berwajib,” tambahnya.
