Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Dishub Sultra Segera Tetapkan Tarif Kapal Penumpang, Tak Melebihi Persentase Kenaikan Harga BBM

Dishub Sultra Segera Tetapkan Tarif Kapal Penumpang, Tak Melebihi Persentase Kenaikan Harga BBM
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Rajulan. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (13/9/2022).

KendariDinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan tarif kapal penumpang yang baru dalam waktu dekat ini. Hal itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) penetapan tarif yang melibatkan Dishub Sultra, DPRD, instansi terkait, dan perusahaan penyediaan kapal penumpang, Senin (12/9/2022) kemarin.

Dari hasil RDP tersebut, penetapan tarif kapal penumpang di Sultra dipastikan tidak akan melebihi persentase kenaikan harga BBM subsidi yang baru.

Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan, mengatakan pihaknya telah merinci tarif kapal dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) gubernur.

“Sementara bergulir ini, mudah-mudahan satu atau dua hari ini sudah ada penetapan tarif, dan diharapkan itu jangan melewati persentase kenaikan harga BBM. BBM ini persentase kenaikannya 31 sampai 32 persen, jadi tidak akan melebihi itu,” kata Rajulan kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/9).

Dia mengungkapkan, penetapan tarif kapal penumpang yang baru oleh Dishub Sultra merupakan solusi terbaik pasca-kenaikan harga BBM subsidi. Meski harganya tetap dinaikkan, tarif tiket kapal penumpang terbaru akan disesuaikan dengan besaran yang wajar.

“Kemarin juga sudah dibentuk Tim Penetapan Tarif. Timnya ini dari DPRD, instansi terkait, dan masyarakat penyedia jasa itu. Kemarin kami minta data sama mereka. Dari data-data itu kami bisa hitung yang layak dan wajar untuk kenaikan tarif ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sidang Land Reform, 850 Bidang Tanah di Baubau Bakal Disertifikatkan

Besaran yang wajar menurut Rajulan adalah pihak perusahaan tidak merasa dirugikan dengan penetapan tarif yang baru dan biaya operasional tetap tertutupi. Di sisi lain, masyarakat yang menggunakan jasa kapal juga tidak terbebani dengan kenaikan tarif tersebut. Apalagi ekonomi masyarakat Sultra belum normal setelah dilanda Pandemi Covid-19.

“Jadi, kalau kita bicara wajar ini, pihak penyedia tidak merasa dirugikan dalam artian biaya operasionalnya tertutupi dan masih ada untungnya. Di sisi lain, masyarakat juga tidak merasa diberatkan biaya itu. Kita itu baru selesai Pandemi Covid-19 dan ekonomi masyarakat belum terlalu normal. Kalau dibilang kita ini sudah jatuh tertimpa tangga,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten