Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Disnaker Kendari Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Tidak Dibayarkan THR-nya

Disnaker Kendari Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja yang Tidak Dibayarkan THR-nya
Posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (19/4/2022).

Kendari – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya.

Posko pengaduan, pelayanan, dan penegakkan hukum THR 2022 itu telah di buka sejak 11 April hingga 8 Mei 2022 mendatang di pelataran Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kendari yang beralamat di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Susianti Hafid mengatakan, laporan dari para pekerja yang mengadukan permasalahan THR selanjutnya akan diteruskan ke provinsi untuk diproses.

Posko pengaduan THR di pelataran Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kendari.
Posko pengaduan THR di pelataran Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kendari. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (19/4/2022).

“Kami buka layanan untuk pengaduan jikalau ada pekerja yang tidak dibayarkan tunjangannya, lalu kami akan meneruskan proses aduannya ke bidang pengawasan tenaga kerja di dinas provinsi,” katanya, Selasa (19/4/2022).

Ia menerangkan, pembayaran THR harus dibayarkan secara tunai dan tidak boleh dicicil, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang sudah stabil.

Aturan tersebut juga termuat dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

“Itu wajib hukumnya perusahaan untuk membayar THR bagi pekerja dan jika tidak, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tuturnya.

Baca Juga:  2021, Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp38 Miliar dari Kasus Korupsi

Dia menegaskan, perusahaan sudah harus membayarkan tunjangan tersebut kepada para pegawainya paling minimal H-7 jelang lebaran Idulfitri.

“Kriteria pembayaran THR, jika masa kerjanya nol sampai tidak kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Sedangkan Pekerja yang bekerja di atas 12 bulan secara berturut-turut itu diberikan upah 1 bulan untuk THR-nya,” jelasnya.

Selama hampir satu minggu sejak dibukanya posko pengaduan tersebut, belum ada laporan atau aduan terkait THR, maka Susi menganggap 99 persen perusahaan telah membayarkan tunjangan kepada para pegawainya.

“Sampai saat ini belum ada aduan sama sekali, jadi kita anggap 99 persen pemberian THR kepada para pegawai perusahaan telah terlaksana,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten