Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Disnakerperin: Besaran Upah Minimum Kota Kendari Tinggal Tunggu Disetujui Pemprov Sultra

Disnakerperin: Besaran Upah Minimum Kota Kendari Tinggal Tunggu Disetujui Pemprov Sultra
Mata uang rupiah pecahan 100 ribu dan pecahan 50 ribu. Foto: Pixabay.

KendariDinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari telah memperinci dan membawa berkas usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk disetujui gubernur.

Besaran UMK Kendari 2023 diprediksi naik 6 persen dari besaran UMK sebelumnya yang berlaku tahun 2022. Di mana besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp2.823.315, dengan adanya prediksi kenaikan 6 persen maka akan bertambah sekitar Rp169.398, sehingga diprediksi UMK Kendari 2023 sebesar Rp2.992.713.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, berkas usulan tersebut sudah disetorkan sejak pekan lalu dan saat ini dokumen tersebut sudah masuk ke meja Pemprov Sultra.

“Harapannya usulan tersebut bisa segera disahkan, namun hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Gubernur Sultra untuk disetujui dan disahkan,” katanya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/12/2022).

Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka pengumuman besaran UMK Kendari 2023 harusnya akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Baca Juga:  Menuju Kategori Utama KLA, Kota Kendari Diverifikasi oleh Kementerian PPPA

“Harapnya hari ini sudah ditandatangani tapi itukan butuh proses. Tidak semudah yang kita harapkan,” tambahnya.

Setelah nanti disahkan gubernur, rencananya penetapan kenaikan UMK tersebut bakal mulai diberlakukan 1 Januari 2023, harapannya besaran UMK tersebut bisa diperhatikan oleh pelaku usaha sebagai acuan besaran gaji kepada karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun, kemudian bagi pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun maka harus memakai struktur dan skala upah.

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari terendah sampai dengan tertinggi atau dari tertinggi sampai dengan terendah, yang memuat kisaran nominal upah dari terkecil sampai dengan terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten