Dispar Sultra Bakal Bina Pemilik Usaha dan Terapkan Standar Tarif di Pantai Toronipa
Konawe – Dinas Pariwisata (Dispar) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberikan pembinaan bagi pelaku usaha dan menerapkan standar tarif di Pantai Toronipa, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra.
Pasalnya, penentuan tarif yang ditentukan oleh para pelaku usaha di tempat tersebut bervariasi dan meresahkan wisatawan yang berkunjung. Keluhan mereka pun sempat ramai diperbincangkan dan viral di media sosial (medsos).
Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata Dispar Sultra, Muh. Ammarie Amrin mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dan keluhan wisatawan terkait tarif di lokasi itu.
Namun ia menegaskan, Dispar Sultra tidak memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan mengintervensi para pelaku usaha terkait hal tersebut.
“Penentuan tarif untuk layanan usaha dikelola masyarakat, pemilik usaha yang menentukan. Ke depan ini akan menjadi fokus bersama untuk dilakukan pembinaan usaha dan penerapan standar tarif yang baik agar pelayanan pengunjung bisa maksimal,” katanya kepada Kendariinfo, Jumat (23/12/2022).
Untuk tarif yang menjadi sasaran nantinya adalah harga produk layanan baik toilet, banana boat, gazebo, motor ATV, dan kawasan parkir kendaraan. Selain itu, manajemen pengunjung berupa keselamatan saat berwisata dan kebersihan destinasi akan diatur juga.
Ammarie menambahkan, saat ini pihaknya hanya mengatur karcis, di mana setiap pengunjung akan dikenakan biaya Rp10 ribu per orang jika ingin masuk di kawasan Pantai Toronipa, tanpa menghitung jenis kendaraan yang masuk.
Bahkan, retribusi itu telah diatur dan didudukkan bersama dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Konawe bersama Pemkab Konawe sendiri.
“Kita harap kawasan pantai ini bisa terkelola dengan baik. Kita akan segera temui pengelola dan pemilik lahan untuk bahas bersama,” pungkasnya.
