Disperindag Ancam Cabut Izin Distributor yang Timbun Kebutuhan Pokok
Kendari – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam akan mencabut izin distributor yang terbukti menimbun kebutuhan pokok. Hal itu dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok jelang Ramadan 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Sultra, Sitti Saleha, usai melakukan peninjauan ke pasar tradisional, retail modern, dan distributor barang kebutuhan pokok di Kendari, Kamis (16/3/2023). Dalam kunjungan itu, pihaknya belum menemukan penimbunan kebutuhan pokok yang dilakukan para distributor.
“Alhamdulillah sejauh ini belum ada yang ditemukan, teman-teman distributor bahkan ikut berpartisipasi di pasar murah kemarin,” ujarnya.
Namun dia menegaskan akan menindak distributor nakal yang menimbun bahan pokok jelang Ramadan 2023. Dia bahkan mengancam akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin. Olehnya itu, meminta kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan ke Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) maupun Satgas Pangan Sultra, ketika ada indikasi penimbunan dari distributor.
“Ketika didapat ada yang melakukan penimbunan barang pokok itu akan dikenakan sanksi, bahkan sampai ke pencabutan izin,” tegasnya.