Disperindag Sultra Ingatkan Warga Agar Pahami Haknya, Jangan Diam Jika Dirugikan saat Belanja
Kendari – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan memahami haknya sebagai konsumen. Seiring maraknya transaksi digital dan promosi daring, banyak warga yang masih dirugikan akibat barang atau layanan yang tidak sesuai dengan iklan.
Kepala Disperindag Sultra, Rony Yakob Laute, mengatakan masih banyak masyarakat belum tahu bahwa mereka memiliki dasar hukum untuk mengadu jika dirugikan dalam transaksi perdagangan.
“Kadang iklan menjanjikan warna atau kualitas tertentu, tetapi barang yang datang berbeda. Atau diskon ditulis 50 persen, ternyata hanya 20 persen. Itu semua bisa dikomplain karena diatur dalam undang-undang,” ujarnya di Kendari, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, pelanggaran terhadap hak konsumen juga sering terjadi di ritel konvensional, seperti harga di label berbeda dengan harga di kasir, barang kedaluwarsa masih dijual, atau produk tanpa label halal dan kode produksi. Semua pelanggaran itu, kata Rony, tergolong tindak pidana yang dapat dilaporkan ke pihak berwenang.
“Kalau menemukan hal seperti itu, jangan diam. Konsumen bisa langsung melapor ke polisi karena ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berencana membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen di bawah koordinasi Disperindag Sultra untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan tanpa harus langsung ke aparat penegak hukum.
“Selama ini banyak yang ingin melapor tetapi tidak tahu ke mana. Nanti kami bentuk lembaganya supaya bisa menjadi tempat pengaduan awal,” jelasnya.
Disperindag juga gencar melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan pelaku usaha kecil, agar memahami pentingnya transparansi informasi produk dan pelayanan yang jujur.
Rony menegaskan, kesadaran masyarakat untuk melapor merupakan bagian penting dari upaya mendorong praktik perdagangan yang sehat di Sultra.
“Konsumen jangan hanya mengeluh. Laporkan kalau ada yang tidak sesuai, supaya ada efek jera dan pelaku usaha lebih bertanggung jawab,” tutupnya.
