Ditahan di Rutan, Komplotan Pemuda Mabuk yang Lawan Petugas di Kendari Terancam 7 Tahun Penjara
Kendari – Komplotan pemuda yang mabuk-mabukan dan melawan petugas saat patroli di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dibawa ke Rutan Polsek Ranomeeto dan terancam tujuh tahun penjara.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, para pemuda ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 212 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum.
“Terancam penjara 7 tahun,” katanya, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebut, para pelaku telah dibawa ke Rutan Polsek Ranomeeto untuk menjalani penahanan, terhitung sejak Selasa (10/10).
“Sudah dibawa ke Rutan, ada 11 orang semua,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan komplotan pria yang menggelar pesta miras dan mabuk-mabukan di depan kampus UHO tepatnya di Lorong Anawai, Jalan Hea Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (10/10), dini hari. Dalam kejar-kejaran itu, ada 11 pemuda yang berhasil ditangkap polisi dan digiring ke Mako Polresta Kendari.
Penangkapan ini terjadi karena komplotan pemuda itu tidak terima dibubarkan polisi saat mereka sedang asyik pesta miras. Ironisnya, mereka juga melakukan perlawanan dan beberapa petugas dilempar pakai kursi.
Saat ditangkap, beberapa orang berhasil melarikan diri namun 11 pemuda yang telah mabuk itu kesulitan berlari sehingga petugas dengan mudah meringkus mereka.
Polisi Kejar-Kejaran dengan Komplotan Pemuda Mabuk Depan Kampus UHO Kendari, 10 Orang Diringkus