Ditangkap Polisi, Pria di Kendari Mengaku Dapat Sabu-Sabu dari Mantan Napi Lapas
Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DS (25) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, Senin (27/6/2022), usai kedapatan memiliki 51 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 22,63 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, pelaku ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Barang bukti sabu-sabu tersebut pelaku sembunyikan di dalam lemari. Kami juga mengamankan 300 saset kemasan bening kecil, satu timbangan digital, alat pres, dan sendok sabu-sabu,” ujar Hamka dalam konferensi pers, Jumat (1/7).
Saat diinterogasi oleh tim penyidik, pelaku mengaku bahwa barang itu ia dapat dari seorang pria berinisial MD dengan cara ditempel di sekitaran Asrama Haji, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
“Pelaku dijanji upah Rp100 ribu per gram dari setiap paket sabu-sabu yang berhasil diedarkan. Atas arahan MD, pelaku mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Kendari dengan sistem tempel,” terangnya.
Sementara itu, pelaku yang ditanyai langsung oleh awak media mengaku, MD yang memberikannya puluhan paket sabu-sabu itu merupakan mantan warga binaan (napi) di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Saya komunikasi dengan MD hanya lewat telepon, dan kenal dia dari teman. Setahu saya MD ini mantan tahanan Lapas Kendari,” ungkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan paling lama seumur hidup.
