Ditangkap Usai Busur 3 Warga Kendari, Pelaku: Saya Khilaf dan Minta Maaf
Kendari – Dua pembusur yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MA (23) dan MT (24) diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (23/1/2024).
Usai ditangkap, kedua pelaku mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dilakukan. Bahkan, mereka menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi semua perbuatannya.
“Bagi korban, saya minta maaf, saya khilaf, saya tidak akan mengulanginya lagi,” kata MA kepada Kendariinfo, Rabu (24/1).
Atas perbuatan yang ia lakukan, MA mengaku siap bertanggung jawab dan menjalani hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, MA dan MT diringkus oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (23/1). Mereka ditangkap karena membusur 3 orang warga berinisial EH, MR, dan D di lokasi serta waktu yang berbeda-beda.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah busur, parang, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi Sebut Motif Pelaku Lakukan Pembusuran di Kendari karena Iseng dan Tersinggung