Ditolak Inspektorat, Polda Gandeng BPKP Investigasi Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Pemprov Sultra
Kendari – Usai mendapat penolakan dari Inspektorat, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra melakukan audit investigasi dugaan korupsi kapal pesiar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan permintaan audit investigas ke BPKP Sultra dan permintaan itu telah diterima.
“Saat ini, penyidik menunggu hasil audit yang dilakukan. Awal Oktober 2023 ini proses audit investigasi akan dimulai,” katanya, Jumat (6/10/2023).
Bambang menyebut, di tengah-tengah kasus ini bergulir, Ketua Tim Penyidik atau Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra berganti. Tetapi, ia memastikan bahwa pergantian atau mutasi tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diusut.
“Secara otomatis, kalau Kasubdit selaku Ketua Tim Penyidik dimutasi maka yang akan mengambil alih kasus ini adalah Kasubdit yang baru,” tegasnya.
Olehnya itu, Bambang berharap agar pergantian anggotanya di tengah-tengah kasus ini bergulir, tidak dipelintirkan. Sebab, mutasi di tubuh kepolisian adalah hal wajar sesuai instruksi pimpinan.
Untuk diketahui, Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru tidak mau melakukan audit investigasi terkait kasus tersebut. Alasannya, pihaknya belum mempunyai kompetensi dan memiliki keahlian mengaudit pengadaan kapal.
“Kami belum punya kompetensi untuk melakukan audit terkait kasus itu. kita belum pernah menangani pengadaan-pengadaan kapal seperti itu apalagi kapal ini informasinya diimpor. Makanya kami kembalikan ke Polda,” bebernya.
Untuk diketahui, kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019. Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Pemprov Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sultra senilai Rp9,9 miliar menggunakan APBD 2021.
Kasus pembelian kapal tersebut kini tengah ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra. Kapal pesiar berbendera Singapura ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari.