Ditpolairud Gagalkan Nelayan Tangkap Ikan Pakai Peledak di Soropia, Konawe

Konawe – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pelaku pembuat dan pengguna bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Kamis (5/9/2024) lalu.
Pelaku berinisial AN (43) ditangkap saat patroli Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra yang dipimpin Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 botol kaca berisi bahan peledak, 2 buah dopis, 1 potong obat nyamuk, 1 jaring, dan 1 buah jeriken tempat bom ikan.
“Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, Kompol Tendri, Minggu (8/9).
Ia menjelaskan pelaku merakit bom ikan dengan mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk dimasukkan ke dalam botol kaca. Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara diledakkan dalam air.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, mengapresiasi kinerja Tim Subdit Gakkum yang telah berhasil mengungkap kasus itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah perairan Sultra.
“Kami berharap penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan dapat menjaga kelestarian ekosistem laut,” imbuhnya.


