Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Nelayan Pengguna Handak di Soropia, Konawe

Konawe – Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (handak) di Perairan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dalam Operasi Sikat Anoa 2025, Selasa (4/11/2025).
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata menuturkan, pihaknya mengamankan seorang nelayan berinisial AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia, yang diduga hendak melakukan praktik pengeboman ikan.
“Pelaku diketahui tengah melakukan penyelaman untuk mengambil ikan hasil ledakan bom ikan saat personel Polairud tiba di lokasi kejadian,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kompresor, 16 ekor ikan putih, 10 ekor ikan kembung, 1 body batang berwarna biru, 1 kacamata selam, sepasang kaki katak (fin), 1 jaring ikan.
Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa itu menegaskan, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan karena dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan manusia,” tegasnya.
Saminata menambahkan, Operasi Sikat Anoa 2025 merupakan operasi terpadu Polda Sultra dalam menekan tindak kejahatan konvensional serta pelanggaran yang merusak sumber daya alam, termasuk praktik penangkapan ikan ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak, racun, atau cara berbahaya lainnya dalam menangkap ikan, karena selain merusak lingkungan laut, juga dapat menimbulkan korban jiwa.





