Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Pelaku Pengujar Kebencian Terhadap Suku Melalui Medsos
Konawe – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berhasil menangkap otak pelaku provokator ujaran kebencian terhadap suku di media sosial (medsos). Pelaku tersebut berinisial DE (48) yang merupakan warga asal Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kanit II Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, Iptu Asfandi mengatakan pelaku ditangkap di Bekasi, Jabar. Dalam kasus ini, Iptu Asfandi menyebut pelaku terbukti menyebar kebencian yang berkaitan dengan SARA di medsos menggunakan akun Facebook.
“Kejadiannya ini pada Juni 2023 lalu. DE membuat postingan yang menyinggung salah satu suku di Sultra di Facebook,” ujar Asfandi saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/9/2023).
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini modus pelaku menggunakan Facebook dengan membuat nama orang lain. Hal ini dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak dan tidak mudah dilacak oleh aparat kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya mengaku memiliki dendam dengan seseorang. Untuk membalas sakit hatinya, pelaku kemudian membuat akun Facebook dan menyebar ujaran kebencian di medsos agar orang tersebut jadi sasaran publik,” ungkapnya.
Asfandi menerangkan, setelah melakukan pengusutan lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan residivis dan baru bebas dari Lapas Kelas II A Kendari dengan kasus yang sama.
“DE ini dulunya juga pernah ditangkap oleh kami, kasusnya sama yakni soal ITE tentang pencemaran nama baik. Dia jalani masa tahanan selama 22 bulan,” jelasnya.