Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diupah Rp100 Ribu per Gram, Pria di Kendari Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Diupah Rp100 Ribu per Gram, Pria di Kendari Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Barang bukti 48 paket sabu-sabu milik SP. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (23/6/2022).

Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SP (31) diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Senin (20/6/2022).

Pelaku diringkus di sebuah indekos di Lorong Pelangi, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu beberapa saat setelah melakukan transaksi narkoba.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menuturkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 48 saset kecil berisikan sabu-sabu dengan total berat 25,78 gram.

Pelaku SP saat diamankan di Polresta Kendari.
Pelaku SP saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (23/6/2022).

“Awalnya Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, kemudian pada pukul 15.00 WITA pelaku berhasil ditangkap,” ujar Jupen dalam konferensi pers pengungkapan pelaku, Kamis (23/6).

Himpitan ekonomi menjadi alasan SP nekat menjadi seorang pengedar. Ia dijanjikan upah oleh pria bernama Lodo sebesar Rp100 ribu per gram untuk setiap sabu-sabu yang berhasil diedarkan.

“Barang itu pelaku dapat dari seorang pria bernama Lodo yang ia kenal melalui telepon. Ia diarahkan mengambil paket sabu-sabu itu di sekitaran Bundaran Mandonga, kemudian mengedarkannya di wilayah Kota Kendari. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Aksi Pengedar Sabu-Sabu di Konawe, Pelaku Mengaku Dikendalikan Narapidana Lapas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten