Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

DKKED UHO Kendari Temukan Pelanggaran Kode Etik Prof B, tapi Bukan Dugaan Pelecehannya

DKKED UHO Kendari Temukan Pelanggaran Kode Etik Prof B, tapi Bukan Dugaan Pelecehannya
Ketua DKKED, La Iru, saat ditemui di Lantai 4 Gedung Rektorat UHO usai pemeriksaan dua saksi dugaan pelecehan mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (27/7/2022).

Kendari – Tim Ad Hoc Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan pelanggaran yang dilakukan oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Prof B. Pelanggaran yang ditemukan Tim Ad Hoc DKKED UHO adalah etik, bukan dugaan pelecehan.

Hal itu disampaikan Ketua DKKED UHO, La Iru, setelah Tim Ad Hoc memeriksa dua saksi yang secara langsung melihat korban dugaan pelecehan datang ke rumah Prof B. La Iru mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan terlapor adalah memanggil pelapor ke rumahnya untuk mengerjakan dan memeriksa tugas serta merekap nilai.

“Pelapor dipanggil terlapor melalui telepon. Di sana, pelapor mengerjakan, memeriksa tugas-tugas, dan merekap nilai, itu pelanggaran etik,” kata La Iru kepada awak media di depan Ruang DKKED Lantai 4 Gedung Rektorat UHO, Rabu (27/7/2022).

Dari temuan tersebut, Tim Ad Hoc DKKED UHO bakal memberikan rekomendasi kepada rektor untuk memberikan sanksi kepada terlapor. La Iru tidak menyebutkan secara tegas hukuman yang bakal diberikan, namun dia mengisyaratkan terlapor akan dikenakan sanksi sedang.

“Sanksinya ada ringan, sedang, dan berat. Tapi belum bisa kami sampaikan, itu keputusan rektor, kami hanya merekomendasikan. Mungkin sanksinya bisa sedang,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya hanya memproses pelanggaran etik, bukan pidana terkait dugaan pelecehan. Menurut La Iru, hal itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  International Coffee Day, 1.000 Cup Kopi Gratis di Nol/Plus Kendari

“Peraturan Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Jadi kita itu saja, pelanggaran kode etiknya. Misalnya pelanggaran tentang kesusilaan, itu ranah kepolisian yang kebetulan sedang berjalan,” pungkasnya.

Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sempat Diminta Damai Tim Ad Hoc DKKED UHO

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten