DLHK Bakal Tancapkan Bendera Hitam Kategori Kelurahan Terkotor di Kota Kendari
Kendari – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari bakal menancapkan bendera hitam kategori kelurahan terkotor di Kota Kendari.
Kabid Persampahan DLHK Kota Kendari, Adi Jaya Purnama mengatakan bahwa bendera hitam tersebut nantinya dipasang selama setahun. Jadi, ketahuan kelurahan mana saja yang kotor.
“Maka kami mendorong lurah di lapangan agar kesadaran masyarakat lebih ditingkatkan lagi untuk tertib dalam hal membuang sampah,” kata Adi, Rabu (8/2/2023).
Dia melanjutkan bahwa nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menyiapkan bendera untuk diberikan di setiap kelurahan yang masuk dalam kategori kelurahan kotor dan bersih.
“Pak Pj. Wali Kota Kendari tentunya tidak menginginkan ada kelurahan yang mendapatkan bendera hitam, jadi untuk hukumannya bendera hitam itu akan dikibarkan dalam setahun,” bebernya.
Untuk itu, Adi Jaya mengajak agar semua lurah untuk bersama-sama membersihkan wilayah terkait dengan sampah berserakan.
“Mudah-mudahan terkait dengan hukuman itu, tentu kami harapkan para lurah agar intens menangani sampah yang berada di wilayahnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, hukuman pemasangan bendera hitam itu yakni mendukung program kerja Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dalam rangkaian HUT-192 Kota Kendari pada 9 Mei 2023 mendatang.