Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

DLHK Pastikan Pembukaan Lahan Milik Gubernur ASR di Kawasan Teluk Kendari Tak Langgar Aturan

DLHK Pastikan Pembukaan Lahan Milik Gubernur ASR di Kawasan Teluk Kendari Tak Langgar Aturan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana. Foto: Istimewa.

Kendari – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari memastikan bahwa aktivitas pembukaan lahan milik Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) di kawasan Teluk Kendari berjalan sesuai ketentuan tata ruang. Kepastian itu disampaikan Kepala DLHK Kendari, Erlis Sadya Kencana.

Erlis menuturkan bahwa kegiatan di area tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta pengembangan kawasan Central Business District (CBD). Ia menyatakan bahwa aturan tersebut telah mengatur posisi Teluk Kendari sebagai kawasan pengembangan kota.

“Kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang tersebut,” ujarnya.

Penampakan hutan mangrove diduga dibabat untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Foto: Istimewa.

Ia menjelaskan bahwa titik lahan yang dibuka berada dalam status areal peruntukan lain (APL). Zona ini memberikan ruang bagi berbagai kegiatan pemanfaatan lahan seperti perdagangan, jasa, maupun pengembangan permukiman, sepanjang mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.

Menurut Erlis, seluruh aktivitas pemanfaatan lahan dalam APL tetap wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW) sekaligus RDTR yang telah disahkan pemerintah kota. Dengan demikian, kata dia, pembukaan lahan ASR tidak bertentangan dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur yang Sempat Tertunda

“Seluruh bentuk pengelolaan lahan dalam APL wajib mengacu pada RTRW serta RDTR,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi perhatian DLHK. Setiap aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk yang berlangsung di Teluk Kendari, harus melalui mekanisme izin dan verifikasi sesuai prosedur.

“Setiap aktivitas pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme izin dan verifikasi sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” tegas Erlis.

Dalam penjelasannya, Erlis juga menyampaikan bahwa pihak pengelola lahan telah mengurus perizinan ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi lintas lembaga.

Ia memastikan bahwa Pemkot Kendari akan terus mengawasi proses pengelolaan lahan tersebut. Erlis menegaskan bahwa pengembangan kawasan harus tetap berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan dan selaras dengan aturan tata ruang kota.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten