Dosen Jurusan FKIP UHO Sempat Minta Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Tak Lapor Polisi
Kendari – Salah seorang dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) sempat meminta korban agar tidak melapor ke polisi terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Prof. B di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun permintaan dosen tersebut langsung ditolak oleh keluarga korban.
Paman korban, Mashur, mengatakan korban sempat diminta oleh dosennya untuk menghadap pada Senin (18/7/2022) sore. Saat itu, Mashur langsung menelepon dosen tersebut dengan mempertanyakan alasan pemanggilan korban. Dosen itu menjawab dengan menyarankan agar dugaan pelecehan korban diselesaikan di jurusan.
“Jadi Senin sebelum saya ke Polresta Kendari untuk melapor, korban sore-sore diminta ke jurusan. Terus saya telepon dosen itu, dia bilang mau diselesaikan di jurusan, tapi sambil menunggu ketua jurusannya karena sementara dalam perjalanan dari luar kota,” kata Mashur kepada Kendariinfo, Kamis (21/7).
Mashur pun menolak permintaan dosen dan menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan di jalur hukum. Setelah berbicara dengan dosen bersangkutan, Mashur bersama korban dan keluarganya yang lain langsung ke Polresta Kendari untuk melaporkan oknum guru besar FKIP itu.
“Saya bilang, tidak bisa diselesaikan di jurusan karena ini adalah ranah hukum. Dia (dosen) bilang, kalau keluarganya mau begitu ya sudah apa boleh buat,” jelasnya.
Sementara Pendais Hak, ketua jurusan korban menyebut, dosen yang dimaksud adalah staf sekaligus tenaga pengajar non-PNS di FKIP UHO. Pendais menegaskan bahwa permintaan yang disampaikan dosen non-PNS itu tidak sama sekali mewakili pernyataan jurusan.
“Sebenarnya tidak ada dari jurusan. Di situ hanya staf, bukan (mewakili) jurusan. Jadi staf ini bukan atur damai. Dia tidak tahu tentang mekanisme itu,” ujar Pendais saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7).
Pendais mengungkapkan, saat terjadi dugaan pelecehan terhadap korban dirinya sedang berada di luar kota. Dugaan pelecehan baru diketahui Pendais sehari setelahnya. Waktu itu, Pendais juga menghubungi dosen tersebut yang mengaku telah bertemu korban.
“Jadi waktu korban datang di sini, korban cerita sama dosen non-PNS itu. Setahu saya, dosen meminta korban menenangkan diri. Sambil menunggu ketua jurusan, dia bilang jangan tempuh jalur hukum dulu,” ungkapnya.
Setelah menerima informasi bahwa korban telah melapor ke polisi, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak. Menurut Pendais, seandainya dirinya berada di lokasi pihaknya akan meminta korban untuk melapor ke Dewan Kode Etik UHO. Sebab, pelecehan yang dilakukan dosen adalah ranah Dewan Kode Etik.
“Korban di hari itu juga mungkin tidak tahan menangis dan pergi melapor sama omnya. Karena sudah melapor, saya bilang ya sudah kalau begitu, kita tunggu saja,” pungkasnya.
Korban telah melapor ke polisi dan Dewan Kode Etik UHO terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru besar Prof B. Laporan ke polisi dilayangkan korban pada Senin (18/7), sedangkan ke Dewan Kode Etik UHO pada Rabu (20/7).
