Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

DPC Partai Demokrat Kendari Sambangi Kediaman Bocah SD yang Dianiaya Orang Tua Siswa

0
0
Ketua DPC Partai Demokrat Kendari, Suri Syahriah Mahmud saat menyambangi bocah SD yang dianiaya orang tua siswa di Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (15/11/2023).

Kendari – Rombongan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kendari menyambangi kediaman bocah Sekolah Dasar (SD) Negeri 27 Kendari berinisial A di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Rabu (15/11/2023).

Ketua DPC Partai Demokrat Kendari, Suri Syahriah Mahmud mengatakan, ia dan rombongan berencana mengunjungi korban di RS Santa Anna namun karena korban telah pulang ke kediamannya, mereka pun mendatangi A di sana.

Suri mengaku, kunjungan itu dilakukan untuk memberikan sejumlah bantuan dana kepada korban untuk membantu biaya perawatannya dan kebutuhan hari-hari korban.

Ketua DPC Partai Demokrat Kendari, Suri Syahriah Mahmud. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (15/11/2023).

“Ini adalah bentuk kepedulian kami di DPC Partai Demokrat Kendari. Setiap anak-anak di lingkup pendidikan terutama yang mendapat sejumlah kendala dan masalah akan terus menjadi perhatian mereka untuk diberikan bantuan,” kata Suri.

Saat berkunjung di kediaman korban, kader wanita Partai Demokrat Kendari ini tampak berbincang-bincang dengan ibu korban dan korban sendiri. Bahkan, korban A yang hanya berbaring di atas tikar di tengah rumah tampak aktif bercengkrama dengan Ketua DPC Demokrat Kendari tersebut.

Ditanya terkait kondisinya terkini, A mengaku tak lagi mengeluarkan darah di hidung usai menjalani perawatan medis. Tetapi ia sesekali masih merasakan sakit di bagian kepalanya yang sebabkan benturan dalam aksi penganiayaan itu.

Atas insiden penganiayaan yang ia alami, Suri berharap agar keluarga korban tetap berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban. Pihaknya juga berjanji akan terus melakukan pendampingan dan memberikan perhatian penuh hingga korban benar-benar pulih dan sembuh.

“Untuk pelaku, saya harap pihak keluarga bisa menyerahkan semuanya ke pihak yang berwajib. Kita fokus di urusan pengobatan dan perawatannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bocah SD Negeri 27 Kendari berinisial A dianiaya oleh orang tua siswa berinisial AK (51) beberapa hari lalu. Akibat penganiayaan ini, A sempat dilarikan di RS Santa Anna karena merasakan sakit di kepala dan hidung mengeluarkan darah.

Untuk pelaku AK, ia telah mendekam dalam penjara dan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: