Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

DPD PSI Konsel Instruksikan Calegnya Hindari Politik Uang

DPD PSI Konsel Instruksikan Calegnya Hindari Politik Uang
Ketua DPD PSI Konsel, Ardiansyah (tengah). Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Konawe Selatan (Konsel), menginstruksikan kepada seluruh calegnya di masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk tidak menggunakan politik uang ke masyarakat.

Ketua DPD PSI Konsel, Ardiansyah, menginginkan pemilu di tahun ini bisa lebih bermartabat tanpa adanya politik uang ke masyarakat dan fokus sosialisasikan program partai saja.

“Saya telah menyampaikan ke semua caleg PSI di semua dapil agar tidak ikut-ikutan menggunakan politik uang ke masyarakat. Ketika melakukan hal tersebut berarti hak demokrasi memilih pemimpin yang betul-betul amanah dari masyarakat itu sudah tidak ada,” katanya, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, selama ini PSI Konsel lebih fokus menyosialisakan program partai ke masyarakat seperti BPJS gratis, menggratiskan biaya pendidikan untuk mahasiswa, dan memperjuangkan perampasan aset bagi koruptor.

Sesuai aturan UU dari KPU, tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara.

Dalam pasal itu, pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten