DPN Permahi Apresiasi Polisi Tidak Tahan Guru Honorer di Konsel Selama Penyelidikan

Konawe Selatan – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengapresiasi langkah polisi yang tidak menahan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), selama proses penyelidikan. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPN Permahi, Fahmi Namakule.
Fahmi mengatakan langkah polisi dengan tidak menahan Supriyani selama proses penyelidikan patut diapresiasi. Selama proses penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan, polisi juga telah berupaya melakukan mediasi terhadap Supriyani dan keluarga siswa SDN 4 Baito, terduga korban penganiayaan.
“Kita juga patut mengapresiasi langkah kepolisian dalam hal ini Polres Konsel, karena tidak menahan Supriyani selama proses penyelidikan. Bahkan Polres Konsel telah berupaya melakukan mediasi sebanyak lima kali,” kata Fahmi, Kamis (24/10/2024).

Upaya mediasi semata-mata untuk mendamaikan kedua pihak yang bertikai, tetapi berjalan buntu. Berkas perkara Supriyani akhirnya dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel pada Minggu, 29 September 2024. Kejari Konsel akhirnya melakukan penahanan terhadap Supriyani.
Namun setelah adanya dorongan berbagai pihak, PN Andoolo dan Kejari Konsel menangguhkan penahanan Supriyani pada Selasa, 22 Oktober 2024. Meski begitu, persidangan tetap dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara tersebut. Sidang perdana pun dilakukan di PN Konsel, Kamis (24/10).
“Sebenarnya kami mendorong kasus ini agar diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan, agar tidak berlarut-larut,” ujar Fahmi.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, juga sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya dalam mengungkap kasus itu dilakukan secara transparan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, sampai pelimpahan berkas dan penahanan yang dilakukan Kejari Konsel.
“Dalam proses penyelidikan, penyidik Polsek Baito memberikan waktu kepada masing-masing pihak melakukan pertemuan untuk mediasi. Pada dasarnya, kami dari Polres Konsel mengungkap kasus ini secara transparan,” kata Febry, Senin (21/10) lalu.
Editor Kata: Ratnawati (Magang)

