DPO Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Kendari Ditangkap, Pelaku Diduga Beraksi 4 Kali
Kendari – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial TA (38), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual.
Pelaku ditangkap di Jalan Wedahu, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, TA merupakan DPO sejak 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban perempuan berusia 23 tahun.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari setelah dilakukan pencarian berdasarkan DPO yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata Welliwanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Saat itu korban hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, korban diduga dicegat pelaku yang kemudian mengajaknya masuk ke WC Masjid H. Andi Mustafa. Korban sempat menolak, namun pelaku diduga mengancam akan membunuh korban sehingga korban merasa ketakutan.
“Pelaku kemudian diduga memaksa korban masuk ke dalam WC masjid dan melakukan persetubuhan,” ujar Welliwanto.
Dari hasil interogasi, polisi mengungkap pelaku mengakui telah berhubungan badan dengan korban sebanyak empat kali selama Juli 2024 di tiga lokasi berbeda.
Adapun lokasi tersebut masing-masing di belakang rumah teman pelaku di BTN Griya Hilwa Zaitun, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli sebanyak 1 kali, di rumah adik pelaku di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia sebanyak 2 kali, serta di WC Masjid H. Andi Mustafa sebanyak 1 kali.
Namun, pelaku membantah telah memaksa korban. Kepada penyidik, pelaku mengeklaim hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Polisi masih terus mendalami keterangan tersebut.
Sementara itu, hasil visum terhadap korban menemukan adanya robekan lama pada selaput darah. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya maupun tanda kehamilan.
Welliwanto menambahkan, pelaku diketahui masih berstatus sebagai suami sah dan memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
