DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Sulteng Diringkus Tim Resmob Polda Sultra

Kendari – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Sulawesi Tengah (Sulteng) diringkus Tim Resmob Polda Sultra di Jalan Tina Orima, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 18.45 Wita.
Pelaku berinisial AW (45) merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. Ia berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus pemerkosaan remaja berinisial R (15) yang terjadi pada kurung waktu April 2022 – Januari 2023 di Sulteng.
Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wayan Riko melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari jajaran Polda Sulteng bahwa DPO yang mereka kejar melarikan diri ke Kendari.
Setelah mengantongi nama dan ciri-ciri pelaku, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra dan Polda Sulteng melakukan kerja sama untuk melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Tina Orima, Kendari.
Selanjutnya, pelaku digiring di Markas Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban R di Sulteng.
“Pelaku diringkus oleh tim gabungan, kerja sama Polda Sultra dan Polda Sulteng. Pelaku sudah dibawa di Polda Sulteng,” ujarnya.
Untuk diketahui, AW melakukan aksi pemerkosaan terhadap R bersama beberapa pelaku lainnya. Ada 11 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 10 pelaku lainnya telah diamankan oleh Polda Sulteng.





