Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

DPO Pencurian Senpi di Morowali Utara Ditangkap Tim Elang Anti Bandit di Kolaka

0
0
DPO pencurian senpi berinisial R saat diamankan ke Mapolres Kolaka guna proses hukum di Polres Morowali Utara. Foto: Istimewa.

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka bersinergi dengan Polsek Petasia, Polres Morowali Utara, mengamankan seorang pria berinisial R (21) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian senjata api (senpi).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 November 2025 serta DPO Satreskrim Polres Morowali Utara sejak 1 Desember 2025.

“Pelaku diamankan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka setelah dilakukan koordinasi dan pem-back up terhadap Polsek Petasia,” ujar AKP Dwi Arif saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/2).

Dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Kelurahan Bohue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Peristiwa tersebut diketahui saat pelapor mendapati pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, tas berisi senjata api dan headset diketahui sudah tidak berada di tempat semula.

“Barang bukti berupa senjata api sudah diamankan oleh Polsek Petasia Polres Morowali Utara,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diserahkan ke penyidik Polsek Petasia guna proses hukum lebih lanjut. R dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: