Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

DPO Penggelapan Mobil Fortuner Diamankan Polda Sultra, Ini Modusnya

0
0
DPO Penggelapan Mobil Fortuner Diamankan Polda Sultra, Ini Modusnya
Pria berinisial MBP, pelaku penggelapan mobil diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa (20/11/2024).

Kendari – Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial MBP, Rabu (20/11/2024). MBP diamankan usai menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penggelapan mobil Toyota Fortuner All New.

MBP diketahui membawa kabur mobil yang masih dalam status kredit tersebut. MBP lalu menjual kembali mobil tersebut kepada orang lain secara ilegal.

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan polisi telah menetapkan MBP berstatus DPO sejak Maret 2024.

“Pelaku diamankan di Pangkal Pinang, Rabu kemarin. Pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka langsung kami bawa ke Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aldo kepada awak media, Kamis (21/11/2024).

Aldo menjelaskan awalnya MBP membeli mobil tersebut dengan cara kredit di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Kendari pada Agustus 2023 lalu. Saat mengajukan kredit, tersangka menggunakan identitas palsu atau nama orang lain dan merekayasa administrasi.

Tersangka menggunakan identitas lain dengan nama Rahmad. Saat dilakukan survei, tersangka memberi keterangan jika dia bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan mengaku gaji Rp25 juta perbulan.

“Setelah berkasnya lolos, tersangka kemudian membayar uang muka dan menerima mobil tersebut. Setelah berjalan cicilan keempat, tersangka tidak ada kabar lagi dan diketahui telah membawa mobil yang dicicilnya ke Jakarta. Mobil dialihkan ke pihak lain secara ilegal, hingga kini tidak diketahui keberadaan mobil itu,” jelasnya.

Kini tersangka MBP telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2), Pasal 35 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Jaminan Fidusia.

Editor Kata: Ratnawati (Magang)

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: