Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

DPRD Bongkar Pelanggaran Izin dan Ketenagakerjaan Rich Club Kendari, Polisi Telusuri Dugaan TPPO

DPRD Bongkar Pelanggaran Izin dan Ketenagakerjaan Rich Club Kendari, Polisi Telusuri Dugaan TPPO
DPRD dan instansi terkait saat melakukan sidak di Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge, Kota Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (23/12/2025).

Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge yang beroperasi di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/12/2025) malam. Sidak tersebut dilakukan menyusul dugaan serius pelanggaran izin usaha, ketenagakerjaan, serta indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sidak itu merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari pada Senin, 22 Desember 2025. Rombongan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu serta anggota Komisi I Muhammad Maulana Ali Syaputra.

Dalam sidak tersebut, DPRD melibatkan lintas instansi, di antaranya Polresta Kendari, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), Camat Kendari Barat, Asmada, Lurah Lahundape, Jumardi Anwar serta sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kendari.

Namun, hasil sidak mengungkap sejumlah kejanggalan. Pihak Rich Club tidak mampu memperlihatkan beberapa dokumen perizinan usaha yang diminta, khususnya izin operasional lounge. DPRD juga menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk tidak adanya kontrak kerja bagi sebagian karyawan yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Baca Juga:  Didukung NasDem dan PAN, Siska-Sudirman Paslon Pertama Penuhi Syarat Pilwalkot Kendari

“Kami sangat menyayangkan pihak Rich Club tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha yang lengkap, khsusnya lounge, serta tidak adanya kontrak kerja bagi sebagian karyawan. Ini jelas merupakan pelanggaran ketenagakerjaan,” tegas Jabar Aljufri.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menegaskan DPRD memberikan tenggat waktu kepada manajemen Rich Club untuk segera melengkapi seluruh perizinan dan membenahi sistem ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami beri waktu untuk perbaikan. Jika tidak dipenuhi, DPRD tidak akan ragu merekomendasikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, memastikan bahwa dugaan TPPO tidak ditemukan saat sidak berlangsung. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan menulusuri dan bertindak tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran TPPO itu.

“Untuk TPPO tidak ditemukan malam ini. Namun, jika nanti hasil penulusuran kami terbukti ada TPPO, akan kami proses secara tuntas sesuai aturan,” paparnya.

Terpisah, General Manager Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge, Hery Suryono, yang hadir langsung saat sidak tersebut, menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan segera melakukan perbaikan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  2.097 Wisudawan PPG UHO Kendari Resmi Lepas Gelar Mahasiswa pada Wisuda 2025

“Kami akan melakukan perbaikan dan menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan,” tuturnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten