Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

DPRD dan Pemkot Kendari Sidak Perusahaan Leasing yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan

DPRD dan Pemkot Kendari Sidak Perusahaan Leasing yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan
Dua karyawan saat menerima pengembalian ijazah dari perusahaan leasing di Kendari. Foto: Kendariinfo. (26/5/2025).

Kendari – Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar sidak di perusahaan leasing PT Mandala Multifinance cabang Kendari, Senin (26/5/2025) siang. Sidak itu dilaksanakan usai adanya pengaduan terhadap dua mantan karyawan yang ijazahnya ditahan.

Dua karyawan tersebut mengalami juga pemutusan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan dengan persoalan internal. Kemudian pihaknya meminta agar ijazah yang ditahan agar dikembalikan tanpa persyaratan.

Keduanya lalu mengadukan ke DPRD Kendari untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi I pun menggelar RDP, Senin (26/5) pagi. Namun DPRD tidak mendapatkan penjelasan dari perwakilan perusahaan. Setelah dilakukan sidak, perusahaan pun langsung menyerahkan ijazah kedua karyawan tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kendari, Farida Agustina Muchsin mengapresiasi pihak perusahaan langsung menyerahkan ijazah dua karyawan tersebut.

“Sudah disepakati karena sudah tiga kali mediasi untuk diselesaikan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) soal PHK. Dan untuk ijazah sudah clear, sudah dikembalikan,” ujar Farida saat ditemui awak media.

Ia pun memastikan sesuai aturan Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan pihak perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah dengan alasan apa pun. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan itu.

Kemudian, Ketua Komisi I DPRD, Zulham Damu mengatakan kedatangan ke leasing tersebut merupakan bentuk pengawasan karena adanya aduan dari tenaga kerja terkait PHK dan dugaan penahanan ijazah.

Baca Juga:  Penyesuaian Zakat Fitrah 2025 di Kendari: Ini Besarannya untuk Berbagai Jenis Bahan Pangan

Menurut Zulham, tidak ada aturan di Indonesia yang memperbolehkan penahanan ijazah atau dokumen private terhadap karyawan. Ia pun mengingatkan kepada OPD terkait untuk terus meningkatkan pengawasan persoalan serupa, terutama terkait penerbitan aturan baru di daerah.

“Regulasi baru sementara kita susun, tetapi saya memastikan akan ada, mungkin dalam waktu dekat harus ada Perwali karena sudah ada surat edaran. Dan ada payung tertinggi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang hak-hak pribadi atau dilakukan penahanan,” bebernya.

Sementara, Kepala Human Capital PT Mandala Finance Cabang Kendari, Lukman menampik adanya penahanan sepihak. Lukman mengatakan ijazah tersebut sesuai kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan untuk dititipkan ke perusahaan.

“Sebelum kita proses itu ada kesepakatan, ketika tidak bersedia untuk dititipkan, mungkin secara pertimbangan pribadi itu berhak untuk menolak. Dan itu tidak ada pemaksaan,” ujar dia.

Ia menambahkan pihak karyawan diberikan surat kesepakatan titipan ijazah ke perusahaan. “Kesepakatannya itu menyerahkan ijazah ke perusahaan,” bebernya

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten