DPRD Kendari Desak Dikmudora Copot Kepala SDN 70 Kendari

Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) segera mencopot Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari, Minarsin.
Desakan itu muncul setelah adanya informasi di beberapa media terkait dengan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 70 Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Dikmudora untuk meminta segera mengatensi masalah pungli tersebut.
“Sudah kami minta dinas pendidikan untuk atensi itu. Segera selidiki, jika terbukti maka kami minta untuk copot kepala sekolahnya,” ujar Rajab Jinik, Sabtu (27/8/2022).
Ketua IMI Kendari itu mengungkapkan Komisi III DPRD Kendari tengah menunggu komitmen dari Dikmudora.
“Sudah kami beri masukan, tinggal kami tunggu hasil dari atensinya,” ungkapnya.
Rajab berharap Dikmudora segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab, kasus pungli merupakan salah satu hal yang harus menjadi atensi pemerintah.
“Karena, jika itu masih terus berlarut, pasti yang akan kami salahkan itu dinas pendidikan di sisi pengawasannya,” jelasnya.
Orang nomor satu di Komisi III DPRD Kendari itu menyebr bahwa seluruh anggota Komisi III DPRD Kendari pada saat bertemu dengan dinas pendidikan setuju untuk mencopot Kepala SDN 70 Kendari, Minarsin.
Ia menyebutkan DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa saja orang tua/wali murid yang merasa dirugikan terkait dengan dugaan pungli di SDN 70 Kendari itu.
“Jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan dugaan pungli yang dikenakan terhadap siswa bisa langsung melapor ke DPRD, atau tidak kami rekomendasikan melapor ke penegak hukum, karena itu sudah masuk ke ranah pidana,” pungkasnya.

