Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

DPRD Kendari Minta Hentikan Sementara Penertiban di Sepanjang Jalan Z.A. Sugianto dan Edi Sabara

DPRD Kendari Minta Hentikan Sementara Penertiban di Sepanjang Jalan Z.A. Sugianto dan Edi Sabara
Suasana RDP menindaklanjuti aspirasi GPPNI soal penertiban di sepanjang Jalan Z.A. Sugianto dan Jalan Edi Sabara. Foto: Humas Pro DPRD Kota Kendari.

Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menghentikan sementara penertiban di sepanjang Jalan Z.A. Sugianto dan Jalan Edi Sabara.

Rekomendasi ini dihasilkan setelah melalui rapat dengar pendapat menindaklanjuti aspirasi Generasi Penerus Pancasila Nasional Indonesia (GPPNI), Jumat (25/8/2023).

RDP ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan dan dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari, L.M. Rajab Jinik serta diikuti oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari, Laode Lawama; Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Kendari, Sahabuddin; Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Kendari, Hasbulan; dan anggota DPRD Kota Kendari dari komisi 2 dan 3 yaitu Andi Sulolipu dan Husein.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari, L.M. Rajab Jinik saat RDP menindaklanjuti aspirasi GPPNI soal penertiban di sepanjang Jalan Z.A. Sugianto dan Jalan Edi Sabara.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari, L.M. Rajab Jinik saat RDP menindaklanjuti aspirasi GPPNI soal penertiban di sepanjang Jalan Z.A. Sugianto dan Jalan Edi Sabara. Foto: Humas Pro DPRD Kota Kendari.

L.M. Rajab Jinik menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya meminta agar penertiban dihentikan sementara sampai ada solusi dari Pemkot Kendari terkait RTH.

“Pemkot Kendari seharuskan mencarikan solusi untuk pedagang yang sudah ada di lokasi tersebut sejak bertahun-tahun lalu,” kata Rajab.

Selain penghentian sementara penertiban, dua rekomendasi lainnya yaitu DPRD Kota Kendari bersama Pemkot Kendari akan melakukan rapat koordinasi internal untuk membahas solusi-solusi yang menjadi permasalahan di Jalan Z.A. Sugianto dan Jalan Edi Sabara.

Baca Juga:  Ayah Tiri dan Ibu Kandung Kasus Pencabulan Pelajar SMP di Abeli, Polisi Tetapkan Keduanya Masuk DPO

Selain itu, DPRD Kota Kendari bersama Dinas PUPR Kota Kendari akan melakukan konsultasi di Kementerian ATR guna merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 agar ke depan tidak terjadi lagi masalah antara masyarakat dan pemerintah serta DPRD.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, OPD terkait dari Pemkot Kendari, ATR/BPN Kota Kendari, GPPNI, masyarakat pemilik lahan, dan masyarakat penyewa lahan di lokasi tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten