DPRD Kendari Ungkap Galian C di Poasia Belum Kantongi Izin Beroperasi
Kendari – DPRD bersama Pemkot Kendari melaksanakan sidak terhadap tambang tanah uruk atau galian C di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Selasa (1/10/2024). Galian C tersebut ditemukan hingga saat ini belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi.
Sidak itu dilakukan DPRD Kendari bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan pemerintah setempat, Selasa (1/10/2024).
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum bisa dilanjutkan, karena tidak mengantongi izin yang sesuai.
“Setiap aktivitas tambang, terutama galian C, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Zulham kepada awak media.
Ia menegaskan perizinan dalam pengelolaan sumber daya alam wajib memiliki izin. Terlebih, perusahaan pertambangan juga perlu mengedepankan kajian lingkungan dalam proses penambangan. Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk menjaga kawasan pertambangam tidak rusak.
“Izin merupakan hal wajib, dan lebih penting lagi, semua kegiatan tambang harus mengedepankan kajian-kajian lingkungan. Hal ini untuk memastikan bahwa operasi tambang tidak merusak lingkungan sekitar,” ujarnya.
DPRD Kendari akan terus memantau perkembangan izin dari tambang tersebut, serta memastikan bahwa seluruh persyaratan, termasuk kajian lingkungan, dipenuhi sebelum operasi dilanjutkan.