Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

DPRD Konsel Pertanyakan Legalitas Jalan Usaha Tani Watumbohoti yang Dipakai PT GAP

0
0
Anggota DPRD Konsel, Iksan. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel), Iksan, mempertanyakan legalitas penggunaan jalan usaha tani di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk menunjang aktivitas pertambangan PT Generasi Agung Perkasa (GAP).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai penggunaan fasilitas pertanian untuk kepentingan perusahaan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia meminta pemerintah desa (pemdes) menjelaskan bentuk persetujuan yang diberikan kepada perusahaan.

“Jangan sampai atas nama investasi, fasilitas yang dibangun untuk kepentingan petani justru dimanfaatkan untuk menunjang bisnis pertambangan. Persoalannya bukan sekadar jalan dipotong atau tidak, tetapi apa dasar hukum penggunaannya dan siapa yang memberikan persetujuan,” kata Iksan, Kamis (15/10/2026).

Akses jalan usaha tani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang digunakan PT Generasi Agung Perkasa (GAP) untuk akses jalan hauling. Foto: Istimewa.

Sorotan tersebut muncul setelah PT GAP menyatakan tidak melakukan pengalihan fungsi jalan secara keseluruhan. Perusahaan mengeklaim hanya melakukan pemotongan pada bagian tertentu dan telah berkoordinasi dengan pemdes.

Sementara itu, Pemdes Watumbohoti menyebut perusahaan telah membangun jalan hauling yang melintasi jalan usaha tani. Pemdes juga mengaku telah menggelar musyawarah bersama masyarakat untuk mendukung investasi.

Namun, Iksan menilai penjelasan tersebut belum menjawab persoalan legalitas penggunaan jalan.

“Jalan usaha tani memang tidak dialihfungsikan secara keseluruhan. Namun, fungsi jalan tersebut kini bertambah. Sebelumnya, jalan itu menjadi penunjang aktivitas pertanian masyarakat, sedangkan sekarang juga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan PT Generasi Agung Perkasa,” ujarnya.

Iksan mengatakan status kepemilikan jalan, sumber anggaran pembangunan, serta mekanisme pemanfaatannya perlu diperiksa. Menurutnya, persetujuan pemerintah desa maupun hasil musyawarah masyarakat tidak otomatis menggantikan kewajiban memenuhi persyaratan hukum.

Ia juga meminta pemdes memastikan aktivitas pertambangan tidak mengganggu akses petani menuju lahan maupun pengangkutan hasil pertanian.

“Pemerintah desa seharusnya tidak berpihak kepada perusahaan. Apa urgensinya jalan usaha tani harus menjadi jalur penunjang pertambangan PT Generasi Agung Perkasa? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Iksan mendesak pemdes dan PT GAP membuka dokumen kesepakatan serta dasar hukum penggunaan jalan tersebut. Ia juga mendorong instansi terkait memeriksa pemanfaatan fasilitas itu untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu mendukung investor yang datang ke daerah untuk berinvestasi, memperkuat ekonomi lokal, serta memberdayakan pengusaha lokal. Namun, perlu dipahami bahwa aturan tetaplah aturan dan tidak bisa ditawar-menawar,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: