Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

DPRD Konsel Soroti Perusahaan Tambang Pakai Jalan Usaha Tani untuk Hauling

0
0
Akses jalan usaha tani di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabuten Konawe Selatan (Konsel) yang digunakan perusahaan tambang PT Generasi Agung Perkasa (GAP) untuk akses jalan hauling. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel), Iksan, menyoroti aktivitas pertambangan PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan. Perusahaan tersebut diduga menggunakan jalan usaha tani sebagai jalur operasional pertambangan hingga membelah areal persawahan dan aliran sungai untuk pembangunan jalan hauling.

Iksan menilai aktivitas tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan pertanian masyarakat, terutama jaringan irigasi yang bergantung pada aliran sungai. Kekhawatiran itu muncul karena para petani di wilayah tersebut akan segera memasuki musim tanam.

“Saat ini para petani bakal memasuki musim tanam. Kalau aliran sungai sebagai sumber irigasi dihalangi untuk jalan hauling PT GAP, otomatis petani akan kehilangan sumber hulu air untuk irigasi sawah,” kata Iksan dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel), Iksan. Foto: Istimewa.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan pembangunan infrastruktur pertambangan tidak seharusnya mengorbankan kepentingan masyarakat. Selain berpotensi mengganggu jaringan irigasi, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas air yang mengalir ke persawahan.

Iksan turut mempertanyakan legalitas pembangunan jalan hauling yang diduga melintasi areal persawahan dan sungai. Ia meminta pemerintah daerah serta instansi teknis terkait memeriksa dokumen perizinan perusahaan dan kesesuaian penggunaan lahan.

Menurut Iksan, dirinya telah menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait aktivitas perusahaan. Namun, sebagian warga disebut memilih tidak menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir terhadap dampak yang mungkin mereka hadapi.

Atas kondisi tersebut, Iksan mendesak aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dugaan pelanggaran dalam kegiatan operasional PT GAP. Ia menegaskan persoalan itu perlu ditindaklanjuti, terutama jika pembangunan jalan hauling terbukti mengganggu fungsi sungai dan jaringan irigasi pertanian.

“Ini tak boleh dibiarkan. Saya akan bawa persoalan ini agar di-RDP-kan. Seluruh pihak akan dimintai keterangan, terutama PT GAP,” tegasnya.

Iksan memastikan akan mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konsel dengan menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah daerah, instansi teknis, dan perwakilan masyarakat. Melalui forum tersebut, ia ingin meminta penjelasan mengenai perizinan pembangunan jalan hauling serta dampaknya terhadap lahan pertanian dan sistem pengairan warga.

Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan jalan usaha tani sebagai jalur hauling maupun pembangunan jalan yang disebut melintasi areal persawahan dan sungai di Desa Watumbohoti.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: