DPRD Kota Kendari Terima Laporan Dugaan THM Nakal Langgar Prokes Covid-19

Kendari – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gempur Sultra mengadukan adanya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (29/3/2021).
Melansir dari situs resmi DPRD Kota Kendari, salah seorang perwakilan mahasiswa mendesak agar pihak dewan mengeluarkan rekomendasi penutupan THM hingga Pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.
“Kami juga meminta DPRD Kota Kendari agar segera melakukan sidak terhadap aktivitas THM tersebut, khususnya di Master Lounge atas dugaan pelanggaran prokes di masa pandemi ini,” ujar salah seorang perwakilan mahasiswa.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan ST akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil langsung pemilik THM yang dimaksud.
“Kita akan panggil pemilik Master Peace, Gugus Tugas Covid-19 Kendari termasuk beberapa dinas terkait. Insyaallah agendanya hari Senin depan,” ucap Subhan.
Lanjut Subhan, jika nantinya benar ditemukan adanya pelanggaran prokes, maka DPRD akan melayangkan rekomendasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk pemberian sanksi kepada THM tersebut.
“Protokol kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap masyarakat. Kemarin THM-THM diberikan izin untuk beraktivitas dengan catatan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Tuntutan sidak, kata Subhan, pihaknya akan lakukan guna melihat langsung situasi penerapan prokes yang ada di karaoke terlapor.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menegaskan, pihaknya akan turun langsung memantau situasi di lokasi.
“Kita akan panggil Satgas Covid, jika ada temuan kita akan berikan teguran ataupun sanksi. Jelasnya, kita tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Apalagi saat ini Kota Kendari penurunan kasus positifnya lagi bagus, jangan sampai hanya karena masalah ini akan memberi dampak tidak bagus,” tegas Rajab.
DPRD Kota Kendari juga mengingatkan THM lainnya untuk tidak melanggar prokes, terutama menjelang Idulfitri yang tidak lama lagi dilangsungkan.
Laporan: Fito





