DPRD Rancang Perda Kemudahan Investasi di Kendari
Kendari – Dewan Pengurus Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang juga turut dihadiri Wali Kota Sulkarnain Kadir.
“Rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian usaha kita untuk menghadirkan kemudahan investasi di Kota Kendari. Investasi yang masuk harus dengan mekanisme yang tertuang dalam peraturan daerah baru ini,” kata Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, usai rapat paripurna, Senin (4/4/2022).
Senada dengan itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir juga menjelaskan, Raperda tersebut dibuat untuk mempermudah masuknya investor. Dia menyebut, salah satu poin Raperda baru itu adalah segala persyaratan untuk berinvestasi di Kota Kendari akan lebih mudah.
“Harapan kami agar nantinya Raperda ini benar-benar bisa menjadi peraturan daerah agar dapat mempermudah masuknya penanaman modal baik lokal maupun asing. Beberapa mekanisme akan sedikit dipermudah, baik dari proses, tahapan, sampai dengan kepastiannya tidak akan serumit yang lalu,” jelasnya.
