Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

DPRD Serahkan 2 Raperda Sekaligus ke Pemkot Kendari

DPRD Serahkan 2 Raperda Sekaligus ke Pemkot Kendari
Sidang Paripurna penyerahan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman serta Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat Kota Kendari di Gedung DPRD Kota Kendari. Foto: Cilvianti La Ali/Magang Kendariinfo. (27/11/2023).

KendariDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyerahkan dua materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/11/2023).

Dua materi Raperda yang diserahkan adalah Penyelenggaraan Pemakaman serta Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat Kota Kendari. Kedua materi Raperda diserahkan langsung Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, dan diterima oleh Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi PAN, Anita Dahlan Moga, berharap kedua materi Raperda yang diserahkan ke Pemkot Kendari menjadi solusi berbagai persoalan di masyarakat.

“Semoga kedua Raperda ini bisa menjadi solusi untuk berbagai persoalan di masyarakat,” ujar Anita di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (27/11).

Sementara Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Demokrat, Novianna, mengatakan penyelenggaraan pemakaman di Kota Kendari harus dioptimalkan agar sesuai dengan jumlah penduduk dan masyarakat yang meninggal setiap hari.

“Tempat pemakaman yang harus dioptimalkan agar sesuai dengan jumlah penduduk dan masyarakat yang meninggal setiap hari,” kata Noviana.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Gerindra, Simon Mantong. Menurut Simon, Raperda yang diajukan harus mempertimbangkan perluasan lahan pemakaman yang kian menyempit. Selain itu, tempat penitipan mayat juga perlu disediakan.

Baca Juga:  Legalitas PT GKP Lengkap dan Sesuai Ketentuan Perundangan

“Harus mempertimbangkan dan memperluas lahan pemakaman yang sudah menyempit. Kita juga perlu menyediakan tempat penitipan mayat, agar saudara kita yang terhalang oleh kendaraan bisa bermalam,” jelasnya.

Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, yang menerima langsung kedua materi Raperda mengapresiasi inisiatif DPRD yang sesuai kebutuhan daerah. Menurut Asmawa, Kota Kendari sedang tumbuh pesat, sedangkan area pemakaman diperkirakan lima tahun lagi akan penuh.

“Ada usulan dari salah satu fraksi, kalau perlu yang dipikirkan bukan hanya di Punggolaka, tetapi di sebelas kecamatan ada pemakaman di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Asmawa juga menilai Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat Kota Kendari sama pentingnya dengan Penyelenggaraan Pemakaman. Dia menilai ruang-ruang yang dilarang di Kendari masih ditempati pedagang-pedagang kali lima, sehingga tidak tertata dengan baik.

“Oleh karena itu, kami sangat memberi apresiasi hal ini. Kami akan segera menindaklanjuti dan mengagendakan penyiapan dukungan dari sisi materi, termaksuk mengikuti pembahasan yang diagendakan DRPD,” tutupnya.

Penulis dan Reporter: Cilvianti La Ali (Magang)

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten