DPRD Sultra Soroti Dugaan Rangkap Jabatan PPPK di KPID, 2 Komisioner Dipanggil
Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengan pendapat (RDP) terkait dugaan rangkap jabatan La Ode Ramalan dan Asnawati, Selasa (10/2/2026). Keduanya merupakan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam kesempatan itu hadir instansi terkait, seperti Inspektorat Sultra, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Diskominfo Sultra, dan Ketua KPID Sultra Fadli Sardi. Hadir pula aliansi masyarakat yang menolak adanya dugaan rangkap jabatan tersebut.
Pihaknya menilai adanya pembiaran terhadap rangkap jabatan, sehingga DPRD Sultra dianggap tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, rangkap jabatan juga disinyalir membuat La Ode Ramalan dan Asnawati menerima gaji dari lebih dari satu sumber.
Ketua KPID Sultra, Fadli Sardi, meminta agar pemahaman rangkap jabatan diluruskan. Menurut dia, status PPPK bukan jabatan struktural maupun jabatan publik yang dimaksud dalam ketentuan rangkap jabatan.
“Apakah semua PPPK itu pejabat di Sulawesi Tenggara? Itu yang harus kita (luruskan). Double salary itu terjawab di perpres terkait perbedaan gaji, tunjangan, dan honorarium itu berbeda,” ujarnya.
Fadli mengatakan dalam aturan honorarium melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra yang menyatakan KPID bukan menerima gaji, melainkan honor. Ia menyebut tak ada aturan baku yang melarang PPPK menjabat komisioner KPID.
Auditor Inspektorat Sultra, Laode Ampera, mengungkapkan pihaknya telah melakukan investigasi terkait aduan dugaan rangkap jabatan La Ode Ramalan dan Asnawati. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya memastikan dua komisioner dimaksud merangkap jabatan.
“Ada sejumlah dokumen kami periksa dan sandingkan dengan ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, kami mengakui bahwa memang terdapat rangkap jabatan yang saat ini diemban keduanya,” ungkapnya.
Sekretaris Diskominfo Sultra, Wa Ode Iis Indrayani, mengakui adanya kelalaian dalam melakukan pengawasan. Sebagai mitra dan OPD yang mendukung kinerja KPID, pihaknya baru bergerak setelah menerima aduan. Kasus itu baru terungkap setelah rangkap jabatan telah berlangsung cukup lama.
“Jadi kenapa baru sadar, kami memang ada kelalaian. Kami tidak mengetahui kalau mereka PPPK. Setelah ada pemberitaan barulah kami tahu. Awalnya tidak kami tanggapi, karena belum ada aduan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah aduan resmi masuk, Diskominfo Sultra langsung melakukan tindak lanjut.
“Barulah setelah kami bersurat, kami mengetahui secara jelas permasalahannya,” bebernya.
Menanggapi hasil RDP, Anggota Komisi I DPRD Sultra, Fajar Ishak, menyampaikan pihaknya akan kembali membahas persoalan itu secara lebih mendalam setelah menerima berbagai masukan dari pihak terkait. Ia menegaskan keputusan RDP harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata keputusan internal Komisi I DPRD Sultra. Karena itu, diperlukan kajian matang agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum kuat.
“Kami akan bahas kembali setelah adanya masukan seperti ini. Ini bukan RDP biasa, melainkan RDP yang membutuhkan keputusan berdasarkan hukum. Bukan berdasarkan Komisi I, tetapi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Jadi harus ada kajiannya,” tutupnya.
Polemik 2 Komisioner KPID Rangkap Jadi PPPK, Pemprov Sultra Layangkan Surat ke Inspektorat
