DPW Partai Perindo Sultra Optimis Lolos Verifikasi Faktual KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024
Kendari – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) optimis lolos pada tahapan verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikan Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Jaffray Bittikaka, usai proses verifikasi faktual oleh KPU Sultra, Senin (17/10/2022).
Jaffray mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan lebih dulu persyaratan-persyaratan sebelum adanya verifikasi faktual dari KPU, baik keanggotaan, sekretariat, dan keterwakilan perempuan sebagai anggota partai politik (parpol). Dia juga telah memastikan seluruh anggota Partai Perindo di Sultra memiliki kartu tanda anggota (KTA). Hal itu bertujuan agar memudahkan proses verifikasi faktual oleh KPU.
“Untuk verifikasi keanggotaan kita sudah siap, sampel yang sudah ada dengan persyaratan yang ditentukan KPU. Orang-orangnya sudah siap semua, karena ini harus nyata orangnya, memegang KTA sebagai bukti bahwa dia anggota Partai Perindo. Ini sudah siap di kabupaten/kota semuanya,” kata Jaffray kepada wartawan di Sekretariat DPD Partai Perindo Sultra, Senin (17/10).
Sementara Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, mengungkapkan ada tiga poin yang menjadi fokus verifikasi faktual, yaitu keanggotaan, sekretariat, dan 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan parpol. Dari hasil verifikasi faktual di Sekretariat Partai Perindo, Natsir menyebut tiga poin tersebut terpenuhi.
“Tadi kita juga mendengarkan aspek kepengurusan KSB-nya hadir semua dan sesuai KTA dengan KTP dan NIK. Kantor kepemilikannya jelas, ini disewa sampai Mei 2025. Artinya setelah tahapan Pemilu 2024 selesai. Kemudian untuk keterwakilan perempuan memenuhi, yaitu 33 persen dari pengurus yang ada,” ungkapnya.
Meski dinilai memenuhi syarat, Natsir mengaku keputusan akan diumumkan langsung oleh KPU RI melalui sistem informasi partai politik (sipol). Natsir mengaku hasil verifikasi faktual KPU Sultra akan disampaikan ke KPU RI.
“Hasil itu kita harus menunggu hasil keputusan resmi yang akan dikeluarkan KPU RI. Kita akan melakukan rekapitulasi untuk semua kabupaten/kota termasuk provinsi dan itu akan disampaikan melalui sipol. Jadi kita belum bisa langsung menyatakan memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya.