Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Dua Bangunan di Kendari Langgar Aturan Garis Sempadan Disegel

Dua Bangunan di Kendari Langgar Aturan Garis Sempadan Disegel
PUPR saat melakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan. foto : Istimewa

Kendari – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari melakukan penyegelan terhadap dua bangunan yang melanggar Perda nomor 15 tahun 2008 tentang Garis Sempadan dan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (11/11/2020).

Kedua bangunan tersebut adalah bangunan milik Siti Hasna (rumah makan Kampung Mangrove) yang berada di sempadan Kali Wanggu jalan ZA Sugianto, serta dilakukan pada pagar milik Warung Kopi H. Anto.

Untuk bangunan pertama, alasan penyegelan karena konstruksinya permanen. Selain berfungsi sebagai rumah makan, bangunan permanen itu juga merupakan lapangan bulu tangkis.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR Andi Renald, yang ikut menyaksikan penyegelan mengatakan, bangunan permanen tersebut menyalahi aturan, karena berada di sempadan kali yang berfungsi sebagai daerah resapan.

Meskipun demikian, dia meminta Pemeritah Kota Kendari mengkaji kembali pembongkaran bangunan milik Siti Hasna karena bisa berfungsi sosial.

“Ada fungsi sosial di sini olahraga, yang permanen-permanen mungkin ada kompensasi terhadap lingkungan,” ungkap Andi Renald.

Sementara untuk pagar milik Warung Kopi H. Anto karena melanggar sempadan Kali Wanggu dan berada di atas jalan inspeksi.

Baca Juga:  KAC Sultra Kibarkan Merah Putih 76 Meter di Masjid Al-Alam Kendari

Awalnya, H. Anto menolak menandatangani berita acara, karena isi berita acara akan melakukan pembongkaran bangunan gedung, namun setelah dilakukan perubahan maka dengan suka rela dia menandatanganinya.

Baik H. Anto maupun Siti Hasna bersedia menerima dampak akibat perbuatannya dan bersedia bangunannya dibongkar.

“Pemerintah kota menyegel pagar (warung kopi) saya, karena dianggap melanggar, karena peraturan daerah itu 50 meter,” kata H Anto.

”Pagar yang dibongkar, jadi kalau bangunan saya itu kalau pemerintah mau membongkar itu harus ada aturan tidak mungkin serta merta,” tambahnya.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten