Dua Pemuda di Konawe Diringkus Polisi karena Nekat Curi Motor TKA

Konawe – Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala meringkus dua pemuda karena nekat mencuri sepeda motor milik salah seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (31/12/2021) lalu.
Kedua pelaku yakni berinisial F (22), dan MA (19). Sedangkan korbannya adalah seorang TKA yang bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) bernama Tian Ji Pu.
Kapolsek Bondoala, Iptu Kadek Sujayana mengatakan, para pelaku mengambil sepeda motor itu ketika sedang terparkir di depan mes TKA PT OSS Blok B.
“Setelah kami mendengar informasi itu, petugas keamanan dan sekuriti PT OSS langsung menuju ke tempat kejadian,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku langsung ditangkap, kemudian diamankan ke Pos Induk Sekuriti PT OSS untuk dilakukan pemeriksaan.
“Usai dilakukan pemeriksaan itu, kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bondoala untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP, dengan 7 tahun penjara.





