Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Dugaan Bisnis BBM Subsidi Ilegal di Konawe Terungkap, 5 Ribu Liter Solar Diamankan

0
0
Dua sopir dan mobil tangki yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar ilegal di Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe saat diamanakn Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa. (26/2/2026).

Konawe – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar dugaan praktik bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter beserta sekitar 5 ribu liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis, (26/2/2026) sekira pukul 18.30 Wita. Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil tangki bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara – Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Konawe.

Dari hasil pemeriksaan, mobil tangki berwarna biru putih itu kedapatan mengangkut solar subsidi yang diduga tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina. BBM tersebut rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Kapoiala, Konawe.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan ribuan liter solar tersebut diduga berasal dari seorang pemasok yang mengumpulkan BBM subsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan kecil, lalu ditampung di gudang.

“Setelah terkumpul sekitar 5 ribu liter, solar tersebut dijual kepada pemilik mobil tangki dan diangkut menggunakan sopir,” kata Dody, Minggu (1/3/2026).

Namun, saat proses pengangkutan berlangsung, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan langsung mengamankan kendaraan beserta muatannya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pemilik mobil tangki sekaligus pemilik solar sebagai tersangka. Sopir mobil tangki juga turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pemasok solar telah dipanggil guna dimintai keterangan terkait perannya.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5 ribu liter solar,” jelas Dody.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: