Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Busel, Kuasa Hukum Surati Kepala BKN RI
Buton Selatan – Puluhan peserta yang mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buton Selatan (Busel) 2023 menyurati Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Kuasa Hukum CASN PPPK Busel 2023, Dedi Ferianto, mengatakan pihaknya menyurati Kepala BKN RI sebagai bentuk protes atau keberatan terhadap hasil seleksi CASN PPPK bernomor 18/Panselda CASN/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Surat Pengumuman Akhir Panselda Kabupaten Busel.
“Sebagai kuasa hukum, saya secara resmi telah mengajukan surat keberatan dan pembatalan atas surat tersebut,” katanya, Minggu (7/1/2024).
Dedi menerangkan, penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam perekrutan CASN di lokasi itu sangat tidak transparan. Bahkan, ada dugaan kecurangan yang terjadi di dalamnya.
“Ada dugaan kecurangan dan dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Penilaian hanya berdasarkan subjektivitas tim penila dari Dinas Pendidikan dan Dinas BKPSDM Pemerintah Busel tanpa indikator penilaian yang jelas dan objektif,” kesalnya.
Kata Dedi, ada sejumlah peserta yang mendapatkan nilai Computer Assisted Test (CAT) terbaik namun berubah menjadi nilai SKTT terendah. Sedangkan peserta yang mendapatkan nilai CAT sangat rendah mendapatkan nilai SKTT tertinggi dan sempurna.
Bahkan, ada peserta yang sudah mengabdi belasan tahun sebagai guru honorer namun mereka tidak lulus. Sementara yang baru beberapa bulan dan satu tahun mengabdi dinyatakan lulus.
“Ini sangat aneh dan tidak manusiawi,” tegasnya.
Selain itu, Dedi menilai bahwa Kepala BKPSDM Busel diduga memberikan informasi kelulusan kepada peserta berperingkat 50 dalam ujian CAT sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Tak sampai di situ, ia juga mendapat banyak informasi bahwa ada oknum-oknum makelar yang meminta setoran Rp25 – 30 juta bagi peserta ingin diluluskan.
“Oleh karenanya kami meminta SK pengumuman tersebut dan penilaian kelulusan berdasarkan SKTT dibatalkan oleh Panselnas dan dikembalikan kepada penilaian hasil ujian CAT lebih jujur, adil, objektif, dan transparan,” lanjut Dedi.
Seharusnya, kata Dedi, pelaksanaan pengadaan PPPK wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetitif, adil, transparansi, bebas KKN dan pungutan liar yang sesuai ketentuan Pasal 38 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023.
Olehnya itu, ia berharap agar Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.
“Saya meminta aparat penegak hukum untuk masuk melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK di Buton Selatan,” pungkasnya.