Dugaan Korupsi di WIUP PT Antam, Kejati Diminta Periksa Istri ASR
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta melakukan pemeriksaan terhadap istri Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka yang diduga pemilik saham mayoritas di PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) atas dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu disampaikan sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (Konsesda) Konut saat menggelar demonstrasi di Kejati Sultra. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Komisaris PT KKP yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pertambangan.
Koordinator Lapangan Konsesda Konut, Enggi Saputra mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Direktur PT KKP ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi sektor pertambangan di PT Antam Konut karena diduga melakukan jual beli dokumen dalam aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel di Blok Mandiodo.
“Direktur PT KKP ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menjajakan dokumen perusahaan untuk menjual ore nikel ilegal yang diambil dari WIUP PT Antam, sehingga seolah-olah ore tersebut adalah milik PT tersebut,” katanya, Senin, (4/9/2023).
Menurutnya, peran sentral dokumen PT KKP telah menjual ratusan ribu metrik ton ore nikel hingga meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah. Hal tersebut mengantarkan Direktur PT KKP sebagai tersangka dari 13 tersangka yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kejati Sultra.
“Dugaan kami bukan hanya Direktur PT KKP yang terlibat, beberapa direksi perusahaan yang notabenenya sebagai pemegang saham dalam hal ini adalah komisaris. Kami sinyalir Komisaris PT KKP ikut terlibat dan menerima aliran dana dari penjualan dokumen untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal,” bebernya.
Selain itu, dalam kasus tersebut diduga ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana invoice pengurusan dokumen kapal TB Darma 101/BG lancar 3302 Desember 2022 yang masuk di rekening berinisial DAB.
“Sederhananya, komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan. Komisaris adalah orang yang akan ikut andil di dalam pencapaian sebuah perusahaan. Apakah perusahaan tersebut berjalan baik atau tidak,” bebernya.
Atas dasar itu, lembaga yang tergabung dalam pemerhati pertambangan Sultra itu menyatakan sikap sebagai berikut, pertama mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Komisaris PT KKP yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Antam Konut.
Dua, mendesak Kejati agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka terhadap para mafia pertambangan. Pasalnya, istri ASR itu diduga ikut melakukan upaya TPPU dana invoce pengurusan kapal yang masuk ke rekening DAB. Tiga, mendesak Kejati untuk melakukan penahanan terhadap DAB yang disinyalir menerima pembayaran hasil dokumen kapal TB Darma 101/BG lancar 3302 Desember 2022.
“Jika dalam waktu 3×24 jam, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra tidak memanggil dan memeriksa Komisaris PT KKP dan inisial DAB maka kami akan melakukan aksi demonstrasi susulan dengan masa yang lebih besar dan masif,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati melalui stafnya, Eki Moh. Hasim menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
“Kasih waktu pada dasarnya kita akan tuntaskan. Kasus ini bertahap. Kita senang dengan dukungan ini, karena kami akan memberantas dugaan korupsi pertambangan itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisaris PT KKP ANS yang juga merupakan istri ASR memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu, Rp1,75 miliar.