Dugaan Korupsi Eks Plt. Kades Guali, Kejari Muna akan Koordinasi Inspektorat Mubar

Muna Barat – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Hamrullah, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Muna Barat (Mubar) terkait aduan dugaan korupsi eks Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Guali, Juiyati. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi sumur di Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Mubar, Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun 2024.
“Melalui koordinasi ini, kami akan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi terkait temuan tersebut. Apakah benar ada temuan dengan nilai sebesar Rp86 juta. Jika memang ada, kami ingin mengetahui apa rekomendasi dari Inspektorat Mubar untuk tindak lanjutnya,” kata Hamrullah kepada Kendariinfo, Rabu (20/8/2025).
Hamrullah menjelaskan hasil dari rekomendasi Inspektorat Mubar akan menjadi dasar pertimbangan selanjutnya. Jika ditemukan adanya penyelewengan anggaran, Kejari Muna bakal melakukan telaah terlebih dahulu berupa pengumpulan data, keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan lapangan.
Kendati demikian, Hamrullah menegaskan apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Juiyati, perkara akan diserahkan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muna untuk ditindaklanjuti.
“Kami kumpulkan dulu data dan keterangan pihak terkait serta pemeriksaan di lapangan. Apabila ada indikasi perbuatan melawan hukum perkara akan diserahkan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muna untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Perkara itu sebelumnya dilaporkan Serikat Mahasiswa Guali ke Kejari Muna pada Rabu (13/8). Dalam laporannya, mereka turut melampirkan bukti berupa surat pernyataan yang ditandatangani Juiyati di Kantor Camat Kusambi pada 30 Agustus 2024. Dalam surat itu, Juiyati berjanji mengembalikan uang sebesar Rp86 juta.
Dugaan Korupsi Eks Plt. Kades Guali Dilaporkan ke Kejari Muna





