Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Baubau

Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK, Kejari Baubau Arahkan Warga Lapor ke Polisi

Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK, Kejari Baubau Arahkan Warga Lapor ke Polisi
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Abdul Kadir Sangadji (mengenakan batik cokelat), saat berbicara di depan sejumlah warga di teras Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Foto: Istimewa. (30/1/2026).

Baubau– Dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat respons dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data tersebut masuk dalam kualifikasi delik pidana umum.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Kadir di hadapan sejumlah warga Kota Baubau yang mendatangi teras Kantor Kejari Baubau, Jumat (30/1/2026). Warga sebelumnya menyoroti alokasi PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lolos pada tahun anggaran 2025.

“Terkait manipulasi data yang dijadikan sebagai verifikasi faktual secara administratif oleh pemerintah kota untuk mengusulkan beberapa orang yang dianggap siluman berdasarkan data dokumen yang dianggap palsu dan dokumen manipulatif, itu adalah bagian kualifikasi delik pidana umum,” ujarnya.

“Itu tidak bisa dibantah, karena yang berhubungan dengan kualifikasi dalam pemalsuan dokumen yang dapat menghasilkan sebuah hak dan kewenangan ke sana,” sambungnya.

Abdul Kadir menjelaskan, apabila dugaan tersebut masuk dalam kategori delik pidana umum, maka penanganannya berada di ranah penyidik kepolisian. Karena itu, ia menyarankan agar warga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data tersebut ke pihak kepolisian.

Menurutnya, laporan yang masuk di kepolisian, baik di Polres Baubau maupun Polda Sultra akan ditindaklanjuti apabila didukung alat bukti yang cukup. Setelah proses penyidikan berjalan dan berkas perkara dilimpahkan, kejaksaan akan melanjutkan penanganan pada tahap prapenuntutan.

Baca Juga:  Dibantu Istrinya, Seorang Polisi Bangun LPA dan Ajarkan Mengaji pada Puluhan Anak di Konsel

“Terkait dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data, maka itu ranahnya penyidik kepolisian. Bisa masukkan laporan ke kepolisian. Ketika sudah masuk ke kejaksaan, kejaksaan akan menindaklanjuti semua surat perintah dari dimulainya penyidikan itu dengan tahapan prapenuntutan,” jelasnya.

Abdul Kadir menegaskan, kejaksaan akan menindaklanjuti setiap perkara yang telah masuk dalam kewenangan mereka. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.

“Kami sudah melakukan kewenangan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Kalau ini ranahnya penyidik umum, kami tidak bisa masuk ke sana, karena dapat menjadi abuse of power,” pungkasnya.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten