Dugaan Pemalsuan Dokumen, PT Mega Central Finance Kendari Dipolisikan
Kendari – Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarlun Sauala melaporkan PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Kendari ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Kepada awak media, Sarlun menuturkan dirinya geram lantaran namanya terdaftar sebagai nasabah yang menunggak pembayaran selama tiga bulan di PT Mega Central Finance Cabang Kendari.
Padahal seingat dia, tidak pernah mengajukan pinjaman. Bahkan berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak PT Mega Central Finance terkait pengajuan pinjaman.
Diduga data Sarlun telah disalahgunakan. Hal itu terkuak saat ia ingin mengajukan pinjaman ke Bank Mayapada Cabang Kendari dengan nilai Rp4,5 miliar.
Namun, pada Februari 2022 ia dihubungi oleh pihak Bank Mayapada yang mengatakan bahwa pinjaman dana yang dirinya ajukan tidak dapat dipenuhi sebab ada tunggakan di PT Mega Central Finance.
“Sehingga saat itu juga, saya langsung ke kantor Bank Mayapada dan di sana saya bertemu dengan ibu Aneka Puji Prasetya selaku marketing Bank Mayapada. Katanya pengajuan dana saya tidak bisa diteruskan karena ada tunggakan di PT Mega Central Finance,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/6/2022).
Untuk memastikan tunggakan tersebut, Sarlun pun mendatangi PT Mega Central Finance berpura-pura membayar angsuran, karena ia curiga bahwa dokumennya digunakan oleh kerabat atau orang lain.
Oleh Kasir PT Mega Central dirinya dimintai KTP untuk mengecek angsuran. Benar saja, tercatat sebagai nasabah dan menunggak pembayaran sejak April hingga Mei 2021.
“Saya diberitahu sama kasirnya, saya sedang menunggak. Mendengar itu saya kaget, karena saya tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun,” katanya.
Sarlun pun meminta agar dipertemukan dengan pimpinan PT Mega Central Finance Cabang Kendari untuk mempertanyakan terkait data dirinya yang terdaftar sebagai nasabah dan menunggak pembayaran.
Usai bertemu, ia dijanjikan akan diberi penyelesaian akan persoalan tersebut dalam jangka waktu satu minggu. Namun setelah seminggu berlalu, pihak Finance tidak memberi kabar. Sarlun pun kembali mendatangi PT Mega Central Finance.
“Saat saya datangi lagi, pimpinan PT Mega Central Finance telah diganti. Saya tetap ingin bertemu, tapi kasirnya menyarankan saya untuk datang besoknya,” jelasnya.
Keesokan harinya, ia kembali datang bersama adiknya untuk bertemu pimpinan yang baru. Oleh pimpinan baru mereka kembali dijanjikan proses penyelesaian, dengan mengatakan akan mengonsultasikan dengan kantor pusat.
“Saya diminta agar menunggu selama dua hari namun setelah itu tidak ada konfirmasi dari mereka. Padahal saya hanya meminta dokumen pengajuan pinjaman, yang konon katanya saya punya tunggakan. Namun alasan mereka katanya hilang itu dokumen,” terangnya.
Kemudian, pada tanggal 6 April 2022 Sarlun kembali mendatangi PT Mega Central Finance Kendari untuk meminta kejelasan. Namun dirinya hanya diberi janji-janji.
Dua hari kemudian, Sarlun kembali mendatangi kantor pembiayaan itu. Ia kemudian dibuatkan surat keterangan tidak memiliki fasilitas kredit di PT Mega Central Finance Cabang Kendari dan sedang dalam perbaikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra.
Meski telah mengantongi surat keterangan dari pihak pembiayaan, berkas pengajuan pinjaman tetap tidak diterima oleh perbankan. Karena informasi dirinya yang menunggak angsuran di PT Mega Central Finance masih tercatat di SLIK OJK
“Pihak bank tidak akan memberikan pinjaman jika kita masih menunggak di tempat lain. Saya pun di sini merasa dirugikan. Menjadi aneh saya tidak pernah mengajukan, tiba-tiba dikatakan saya menunggak. Parahnya di SLIK OJK tercatat saya sudah dua kali mengajukan pinjaman, yang pertama itu sudah lunas, yang kedua ini belum lunas. Saya pun baru pertama kali mengajukan pinjaman, itu pun di Bank Mayapada,” paparnya.
Ketika dirinya meminta dokumennya, pihak finance beralasan dokumen tersebut hilang.
“Katanya hilang yang bener saja, OJK kan merujuk data dari Mega Central Finance. Kalau di finance hilang harusnya nama saya di SLIK OJK juga hilang. Menurut saya itu hanya akal-akalan mereka, supaya tidak di tahu mengenai dokumen itu benar atau palsu,” tegasnya.
Kepala Cabang (Kacab) PT Mega Central Finance Kendari, Mardani yang dihubungi mengatakan, dirinya belum bisa memberi tanggapan atas pihaknya yang dilaporkan ke Polresta Kendari.
“Mohon maaf untuk masalah seperti ini saya harus izin ke kantor pusat, setelah itu baru bisa saya putuskan,” ucapnya.
Untuk diketahui, perkara yang dilaporkan Sarlun ini telah diterima kepolisian dengan LP: B/454/IV/2022/Reskrim Polresta Kendari tertangal 22 April 2022.
Sarlun sendiri telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor guna memberi keterangan terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen dirinya.