Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Kendari, Kuasa Hukum Minta Polisi Periksa Pemilik Lahan

2
0
Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Kendari, Kuasa Hukum Minta Polisi Periksa Pemilik Lahan
Pihak yang mendampingi korban penipuan jual beli tanah di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kendari – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Polsek Baruga agar segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, mengatakan mendampingi korban penipuan berinisial AN. Di mana, AN menjadi korban setelah membeli tanah kavling di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan harga Rp750 juta.

Meskipun pembayaran telah lunas, sertifikat hak milik tak kunjung diberikan. Belakangan terungkap, tanah yang dibeli tidak bisa dikuasai, karena bermasalah dengan pihak lain. Korban pun membuat laporan ke Polsek Baruga.

“Kami harus pastikan bahwa Polsek Baruga harus betul-betul melakukan penyelidikan siapa-siapa yang tersangkut dalam persoalan ini. Tentunya harus ada penyitaan, di mana objeknya, yang jadi perkaranya apa. Cari benang merah kasus ini. Artinya siapa-siapa orang yang diperiksa dalam kasus ini,” katanya, Jumat (14/3/2025).

Kuasa Hukum AN, Munawarman, menjelaskan terduga pelaku dalam kasus penipuan itu adalah Direktur Unggul Perkara Properti (UPP) berinisial ET (38). ET diduga bekerja sama dengan pemilik lahan di lokasi tersebut.

Olehnya itu, Munawarman berharap Polsek Baruga segera memeriksa pemilik lahan atau orang yang mendapat kuasa penjualan lahan kepada PT UPP. Sebab, pelaku ET dinilai tidak mungkin melakukan aksinya sendiri tanpa bantuan orang lain.

“Periksa pemilik lahan. Periksa juga notarisnya kalau mereka ada keterkaitan atas penjualan ini atau ada kerja sama. Pada intinya kami meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terkait dan barang bukti atau sertifikat segera disita,” ungkapnya.

Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo, mengatakan perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan tersangka sudah ditahan. Bahkan, terdapat tiga korban yang sejauh ini telah melapor tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling.

“Tersangka sudah ditahan dan ada tiga laporan di Polsek Baruga. Kami akan dalami terus,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: