Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Dugaan Penipuan Ketua Partai Garuda Kolaka Segera Masuk Meja Hijau

Dugaan Penipuan Ketua Partai Garuda Kolaka Segera Masuk Meja Hijau
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. Foto: Al Pagala/Kendariinfo. (10/1/2023).

Kendari – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Kolaka, Nurhaya Nuhung menjadi tersangka kasus dugaan penipuan serta penggelapan uang dan segera masuk ke meja hijau atau pelimpahan perkara ke pengadilan, Selasa (10/1/2023).

Dugaan penipuan ini diketahui terjadi saat Oktober 2020 lalu, ketika Nurhaya dan rekannya Nurmin mendatangi saksi korban bernama Andi Abbas untuk menawarkan kerja sama perdagangan handphone dan aksesori.

Kemudian Nurhaya mengiming-imingi badan usaha miliknya yaitu CV Galeria bisa digunakan untuk pemesanan barang pada brand handphone untuk kerja sama tersebut.

Abbas tertarik dan menyerahkan uang Rp500 juta kepada Nurhaya sebagai modal awal. Selanjutnya ditambah lagi Rp300 juta. Kemudian ditambah lagi Rp1,1 miliar yang ditransfer ke rekening CV Galeria.

Lalu, Abbas dengan tokonya yang bernama Galeria Bone memercayakan pengelolaannya kepada anaknya yang bernama Andi Nizar.

Nizar mengecek saldo awal Toko Galeria Bone milik ayahnya yaitu Abbas, ternyata Saldo Rp1,1 miliar telah raib. Merasa keberatan, Nizar melaporkan kedua tersangka itu ke polisi pada pertengahan tahun 2022.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengatakan, kasus ini sendiri telah dilimpahkan ke Kejati Sultra dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis, (5/1).

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah tahap II dan sekarang tersangka sudah jadi tahanan kejaksaan,” kata Tiswan, Selasa (10/1).

Baca Juga:  2 Pria Terekam CCTV Curi Tabung Gas Milik Penghuni Indekos di Kendari

Senada dengan itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, Nurhaya saat ini telah menjadi tahanan jaksa dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Ditahan di Rutan Polda Sultra. Tinggal pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Dody kepada Kendariinfo.

Doddy menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal Primer 374 juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 372 juncto 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Penulis
Reporter
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten