Dugaan Pungli di SDN 70, Wali Kota Kendari Bakal Perintahkan Inspektorat Lakukan Evaluasi
Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bakal memerintahkan Inspektorat untuk melakukan evaluasi ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari atas dugaan pungutan liar (pungli).
“Saya akan memerintahkan inspektorat untuk turun mengecek seperti apa kejadian yang sesungguhnya,” ujar Sulkarnain kepada awak media, Senin (4/7/2022).
Pihaknya akan mengambil langkah tindak lanjut usia pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap SDN 70 Kendari.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, akan memberi sanksi jika benar pihak sekolah melakukan pungli.
“Kalau hasil pemeriksaan dari Inspektorat menemukan adanya pelanggaran, tentunya akan kami beri sanksi. Baik sanksi ringan, sedang, maupun sanksi berat, tergantung tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli yang dilakukan pihak SDN 70 Kendari ini terungkap setelah salah seorang wali murid membeberkan, adanya kewajiban pembayaran tidak wajar dari pihak sekolah kepada para siswa kelas VI saat ingin mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).