Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Education

Dugaan Pungli, Siswa SDN 70 Kendari Dipaksa Bayar Rp25 Ribu untuk Ambil SKHU

Dugaan Pungli, Siswa SDN 70 Kendari Dipaksa Bayar Rp25 Ribu untuk Ambil SKHU
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Dugaan tindak pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari terhadap para siswa kelas VI. Para siswa yang baru dinyatakan lulus itu diwajibkan membayar Rp25 ribu jika ingin mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menuturkan, pembayaran yang diwajibkan oleh pihak sekolah kepada para siswa sangat tidak masuk akal.

Sebab, pembayaran Rp25 ribu yang diwajibkan kepada para murid kelas VI hanya untuk mendapatkan map kertas biasa dan SKHU fotokopi-an sebanyak enam lembar.

“Pembayaran yang diminta sangat tidak masuk akal. Kalau saya total sendiri semua itu cuman menghabiskan uang paling banyak senilai Rp4 ribu,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (18/6/2022).

Guru Perwalian Kelas VI SDN 70 Kendari, Lili membenarkan pembayaran tersebut. Namun, dirinya pun hanya melanjutkan instruksi dari Kepala Sekolah, Minarsin.

“Awal itu sudah diinfokan dari kepala sekolah, saya cuman menyampaikan kepada anak-anak. Adapun alasannya karena sudah diperbanyak (fotokopi) itu lembaran SKHU-nya anak-anak, kemudian dengan sudah ada mapnya disediakan,” ujar Lili saat ditemui di ruang guru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Makmur membantah bahwa tidak ada instruksi dari dinas terkait pembayaran yang diwajibkan kepada para siswa ketika mengambil SKHU.

Baca Juga:  Kepala SDN 70 Kendari Diperiksa Polisi atas Dugaan Tindakan Pungli

“Itu kebijakan sekolah, kami tidak pernah menurunkan surat untuk melakukan pembayaran itu,” tegas Makmur saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Terkait pembayaran yang dinilai membebankan para murid, Makmur akan mengonfirmasi ke pihak SDN 70 Kendari.

“Kenapa sampai mereka keluarkan kebijakan seperti itu. Kalau itu melanggar, kami akan hentikan itu dan memberikan sanksi kepada kepala sekolahnya,” tegasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten